Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.
Adakah Peraturan yang mengatur mengenai Kebutuhan Hidup Layak?
Peraturan mengenai KHL, diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Namun, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 direvisi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan KHL.
Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 menjadi 60 jenis KHL dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012. Penambahan baru sebagai berikut :
1) Ikat pinggang
2) Kaos kaki
3) Deodorant 100 ml/g
4) Seterika 250 watt
5) Rice cooker ukuran 1/2 liter
6) Celana pendek
7) Pisau dapur
8) Semir dan sikat sepatu
9) Rak piring portable plastic
10) Sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan
11) Gayung plastik ukuran sedang
12) Sisir
13) Ballpoint/pensil
14) Cermin 30 x 50 cm
Selain penambahan 14 jenis baru KHL tersebut, juga terdapat penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan.
Komponen apa saja yang termasuk dalam standar KHL?
Standar KHL terdiri dari beberapa komponen yaitu :
Makanan & Minuman (11 items)
Sandang (13 items)
Perumahan (26 items)
Pendidikan (2 item)
Kesehatan (5 items)
Transportasi (1 item)
Rekreasi dan Tabungan (2 item)
Selengkapnya mengenai komponen-komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 :
Beras Sedang
Sumber Protein :
a. Daging
b. Ikan Segar
Baik
1.2 kg
c. Telur Ayam
Telur ayam ras
1 kg
3
Kacang-kacangan : tempe/tahu
Baik
4.5 kg
4
Susu bubuk
Sedang
0.9 kg
5
Gula pasir
Sedang
3 kg
6
Minyak goreng
Curah
2 kg
7
Sayuran
Baik
7.2 kg
8
Buah-buahan (setara pisang/pepaya)
Baik
7.5 kg
9
Karbohidrat lain (setara tepung terigu)
Sedang
3 kg
10
Teh atau Kopi
Celup/Sachet
2 Dus isi 25 = 75 gr
11
Bumbu-bumbuan
Nilai 1 s/d 10
15%
JUMLAH
II
SANDANG
12
Celana panjang/ Rok/Pakaian muslim
Katun/sedang
6/12 potong
13
Celana pendek
Katun/sedang
2/12 potong
14
Ikat Pinggang
Kulit sintetis, polos, tidak branded
1/12 buah
15
Kemeja lengan pendek/blouse
Setara katun
6/12 potong
16
Kaos oblong/ BH
Sedang
6/12 potong
17
Celana dalam
Sedang
6/12 potong
18
Sarung/kain panjang
Sedang
1/12 helai
19
Sepatu
Kulit sintetis
2/12 pasang
20
Kaos Kaki
Katun, Polyester, Polos, Sedang
4/12 pasang
21
Perlengkapan pembersih sepatu
a. Semir sepatu
Sedang
6/12 buah
b. Sikat sepatu
Sedang
1/12 buah
22
Sandal jepit
Karet
2/12 pasang
23
Handuk mandi
100cm x 60 cm
2/12 potong
24
Perlengkapan ibadah
a. Sajadah
Sedang
1/12 potong
b. Mukena
Sedang
1/12 potong
c. Peci,dll
Sedang
1/12 potong
JUMLAH
III
PERUMAHAN
25
Sewa kamar
dapat menampung jenis KHL lainnya
1 bulan
26
Dipan/ tempat tidur
No.3, polos
1/48 buah
27
Perlengkapan tidur
a. Kasur busa
Busa
1/48 buah
b. Bantal busa
Busa
2/36 buah
28
Sprei dan sarung bantal
Katun
2/12 set
29
Meja dan kursi
1 meja/4 kursi
1/48 set
30
Lemari pakaian
Kayu sedang
1/48 buah
31
Sapu
Ijuk sedang
2/12 buah
32
Perlengkapan makan
a. Piring makan
Polos
3/12 buah
b. Gelas minum
Polos
3/12 buah
c. Sendok garpu
Sedang
3/12 pasang
33
Ceret aluminium
Ukuran 25 cm
1/24 buah
34
Wajan aluminium
Ukuran 32 cm
1/24 buah
35
Panci aluminium
Ukuran 32 cm
2/12 buah
36
Sendok masak
Alumunium
1/12 buah
37
Rice Cooker ukuran 1/2 liter
350 watt
1/48 buah
38
Kompor dan perlengkapannya
a. Kompor 1 tungku
SNI
1/24 buah
b. Selang dan regulator
SNI
10 liter
c. Tabung Gas 3 kg
Pertamina
1/60 buah
39
Gas Elpiji
masing-masing 3 kg
2 tabung
40
Ember plastik
Isi 20 liter
2/12 buah
41
Gayung plastik
Sedang
1/12 buah
42
Listrik
900 watt
1 bulan
43
Bola lampu hemat energi
14 watt
3/12 buah
44
Air Bersih
Standar PAM
2 meter kubik
45
Sabun cuci pakaian
Cream/deterjen
1.5 kg
46
Sabun cuci piring (colek)
500 gr
1 buah
47
Setrika
250 watt
1/48 buah
48
Rak portable plastik
Sedang
1/24 buah
49
Pisau dapur
Sedang
1/36 buah
50
Cermin
30 x 50 cm
1/36 buah
JUMLAH
IV
PENDIDIKAN
51
Bacaan/radio
Tabloid/4 band
4 buah/ (1/48)
52
Ballpoint/pensil
Sedang
6/12 buah
JUMLAH
V
KESEHATAN
53
Sarana Kesehatan
a. Pasta gigi
80 gram
1 tube
b. Sabun mandi
80 gram
2 buah
c. Sikat gigi
Produk lokal
3/12 buah
d. Shampo
Produk lokal
1 botol 100 ml
e. Pembalut atau alat cukur
Isi 10
1 dus/set
54
Deodorant
100ml/g
6/12 botol
55
Obat anti nyamuk
Bakar
3 dus
56
Potong rambut
Di tukang cukur/salon
6/12 kali
57
Sisir
Biasa
2/12 buah
JUMLAH
VI
TRANSPORTASI
58
Transportasi kerja dan lainnya
Angkutan umum
30 hari (PP)
JUMLAH
VII
REKREASI DAN TABUNGAN
59
Rekreasi
Daerah sekitar
2/12 kali
60
Tabungan
(2% dari nilai 1 s/d 59)
2%
JUMLAH
JUMLAH (I + II + III + IV + V + VI + VII)
Bagaimana mekanisme proses penetapan Upah Minimum berdasarkan standar KHL?
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota membentuk tim survey yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit: perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.
Standar KHL ditetapkan dalam Kepmen No. 13 tahun 2012, berdasarkan standar tersebut, tim survey Dewan Pengupahan melakukan survey harga untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing.
Survey dilakukan setiap satu bulan sekali dari bulan Januari s/d September , sedang untuk bulan Oktober s/d Desember dilakukan prediksi dengan membuat metode least square. Hasil survey tiap bulan tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk mendapat nilai KHL.
Nilai KHL ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
Berdasarkan nilai harga survey tersebut, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan factor lain : produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya.
Gubernur nantinya akan menetapkan besaran nilai upah minimum. Penetapan Upah Minimum ini dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap tanggal 1 Januari.
Sumber :
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan Kehidupan Hidup Layak
Sidauruk, Markus (2011). Kebijakan Pengupahan di Indonesia. Jakarta
http://www.gajimu.com/main/gaji/Gaji-Minimum/komponen-khl
No comments:
Post a Comment