Saturday, August 24, 2013

Upah Minimum DKI Jakarta 2014

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan idealnya upah minimum di DKI Jakarta pada 2014 sebesar Rp3,7 juta.

"Hasil survei dari forum buruh DKI Jakarta menyebutkan upah minimum buruh sebesar Rp3,7 juta," kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis.

Jumlah tersebut, lanjut dia, mengalami kenaikan sebesar 50 persen dibandingkan upah minimum 2012 yakni Rp2,2 juta.

"Serikat buruh berpandangan kenaikan upah 50 persen adalah hal wajar, karena saat ini Indonesia menjadi tujuan investasi utama dunia," katanya.

Dia menambahkan, saat ini Indonesia sudah masuk kedalam negara "middle class" dan sudah seharusnya meninggalkan kebijakan upah murah.

"Kami menolak kebijakan upah murah, yang hanya berdasarkan inflasi yang tidak lebih dari 20 persen."

Iqbal juga menambahkan daya beli masyarakat juga harus ditingkatkan, dimana cerminannya adalah kenaikan upah dan jaminan kesehatan.

"Penutupan perusahaan akibat kenaikan upah hanya akal-akalan perusahaan. Kalau padat karya tidak bisa membayar upah layak pada buruh, maka perusahaan padat karya bisa relokasi ke daerah yang UMP nya rendah."

http://finance.groups.yahoo.com/group/fspmi/message/9909

No comments:

Post a Comment