Thursday, November 14, 2013

Menakar UMK 2014 Kabupaten Bekasi

Pada rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih belum disepakati 5 item Komponen Hidup Layak (KHL) dalam menentukan besaran UMK 2014 nanti. Hingga saat ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi masih mengupayakan tercapainya kesepakatan tersebut.

Belum adanya kesepakatan 5 item KHL ini, terungkap dalam diskusi bertema "Menakar UMK 2014 Kabupaten Bekasi" yang dihadiri serikat pekerja, Apindo, pemerintah daerah dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) setempat, bertempat di Presiden Executif Club, Jababeka, Kabupaten Bekasi.

Apindo Kabupaten Bekasi juga merasa keberatan dengan kenaikan UMK sebesar 50%, seperti yang dituntut oleh serikat pekerja."Kami tidak ingin upah pekerja turun dan juga tidak mungkin memenuhi kenaikan upah 50%. 'Jungkir balik' lah perusahaan," ungkap Agus.

Apindo belum bisa berandai-andai berapa besar kenaikan upah minimun Kabupaten Bekasi tahun mendatang.Terkait penolakan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) 9 tahun 2013 tentang Penetapan Kebijakan Upah Minimum, SPSI mengatakan Inpres tersebut bukan ditujukan kepada Dewan Pengupahan.

"Inpres No. 9/2013 merupakan instruksi presiden kepada tujuh pihak, antara lain Menakertrans (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) tapi tidak diperintahkan (ditujukan) kepada Dewan Pengupahan," imbuh Abdullah.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari 29 orang, di antaranya tujuh orang perwakilan Apindo dan 7 orang perwakilan serikat pekerja. Ditambah dengan 14 orang dari pemerintah daerah serta 1 orang dari akademisi yang akan menimbang item KHL agar diterima.
Sumber : www.beritasatu.com

No comments:

Post a Comment